Pada hari ini Rabu, 02 November 2022 bertempat di Pendopo Balai Desa Jetis dilaksanakan Rapat Kordinasi Sekretaris Desa Sekecamatan Nusawungu yang dihadiri langsung oleh Camat Nusawungu, Sekretaris Camat, Kasi Tata Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan, Tenaga Ahli Dispermades, Pendamping Desa, Kepala Desa Jetis dan Sekretaris Desa dari 17 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Nusawungu.
Rakor Sekretaris desa merupakan agenda rutin yang dilakukan satu bulan sekali oleh pihak kecamatan yang biasanya dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Nusawungu namun ada gagasan baru yang diterapkan oleh beliau Bapak Camat Misran, S.H., M.H. yang merupakan Camat Baru di Kecamatan Nusawungu yang dilantik pada bulan agustus yang lalu dimana Rakor Sekdes dilaksanakan di masing-masing kantor Pemerintah Desa secara bergiliran atau yang biasa disebut anjangsana hal ini pun disambut dengan baik oleh pihak Pemerintah Desa selain menjadi kegiatan Rakor Rutin juga sebagai ajang silaturahmi dan mengenal Perangkat Desa yang satu dengan yang lain selain itu juga diharapkan bisa mengadopsi tata kelola, tata ruang, maupun Inovasi yang ada di Desa tersebut.
Pada kesempatan rakor kali ini yang menjadi pokok pembahasan yaitu tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Persiapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 merupakan aturan yang menjadi pedoman dari setiap desa dalam menggunakan ataupun membelanjakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Dana Desa tersebut merupakan dana perimbangan APBN yang digelontorkan untuk seluruh Desa yang ada di Republik Indonesia. hal ini menjadi momen yang tepat dimana sesuai kalenderik Penyelenggaraan Pemerintah Desa dimana pada bulan November Pemerintah Desa melakukan penyusunan Rancangan APBDes untuk tahun mendatang sehingga APBDes yang dibuat oleh masing-masing Desa sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan tentunya tidak melanggar hukum.
selanjutnya dalam rangka Penyusunan Rancangan APBDes T.A 2023 supaya bisa selesai dengan tepat waktu dan menghasilkan APBDes yang Optimal maka akan dilaksanakan Bimtek Peningkatan Aparatur Perangkat Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan se Kecamatan Nusawungu dengan mengundang Narasumber dari Dispermades Kabupaten Cilacap dan Tenaga Ahli. Dimana nantinya setiap desa akan memaparkan hasil rancangan APBDesnya dan langsung dikoreksi ataupun dievaluasi sehingga setelah selesai Bimtek Rancangan APBDes bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDes T.A 2023 dengan dimusdeskan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Masyarakat tentunya.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Danis Pratama
02 November 2022 23:54:50
Semoga dengan adanya bimtek terkait APBDes nantinya arah pembangunan Desa Jetis bisa menuju ke arah yang lebih baik lagi dalam pembangunan infrastrukur dan mental warga masyarakat.