Desa Jetis

Kec. Nusawungu
Kab. Cilacap - Jawa Tengah

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA JETIS KECAMATAN NUSAWUNGU KABUPATEN CILACAP

Artikel

PROFIL PPID

Administrator

30 Juli 2023

169 Kali dibuka

P R O F I L E

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PEMERINTAH DESA JETIS

Alamat : Jl. GATOT SUBROTO NO 32 DESA JETIS  RT.002 RW.001

Nusawungu Cilacap Kode Pos 53283

Website : http://jetis-cilacap.desa.id/      

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Jetis ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Jetis Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Desa Jetis.

Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUHARNO, SE

HENDRI YULIANTO

HENDRI YULIANTO

SEKRETARIS DESA

SADIMAN

SADIMAN

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

SAMINGIN

SAMINGIN

KAUR KEUANGAN

MASIMAN

MASIMAN

KASI PEMERINTAHAN

SAJIYANTO

SAJIYANTO

KASI KESEJAHTERAAN

NASIR

NASIR

KASI PELAYANAN

SUYANTO

SUYANTO

KADUS I (MERTANGGA)

DANIS PRATAMA

DANIS PRATAMA

KADUS II (JETIS)

NGADIMIN

NGADIMIN

KADUS III (SIKUDI)

SALIMAN

SALIMAN

KADUS IV (SITARA WETAN)

S A M A N

S A M A N

KADUS V (SITARA KULON)

LEDI MARYANTO

LEDI MARYANTO

KADUS VI (SIRENDENG)

SAIRUN

SAIRUN

KADUS VII (SIMERAK)

KADIR LINGSENG

KADIR LINGSENG

KADUS VIII (PEJATEN)

MARSIYARYANI

MARSIYARYANI

STAFF SEKSI KESEJATERAAN

MUSTOFA

MUSTOFA

STAFF SEKSI PELAYANAN

SLAMET

SLAMET

STAFF URUSAN UMUM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Jetis

Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah

Statistik Pengunjung

Hari ini:102
Kemarin:90
Total:43.725
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.114
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.076.878.600,00Rp 3.082.254.278,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.076.842.696,00Rp 3.071.984.696,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 2.569.896,00Rp 2.569.896,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 413.600.000,00Rp 415.500.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 92.000.000,00Rp 92.000.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 31.000.000,00Rp 31.000.000,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 67.528.800,00Rp 71.726.639,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.369.252.000,00Rp 1.369.252.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 122.842.000,00Rp 122.842.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 663.050.000,00Rp 663.050.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 265.000.000,00Rp 265.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 50.000.000,00Rp 50.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.605.800,00Rp 1.883.639,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.405.122.696,00Rp 1.402.289.696,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.327.820.000,00Rp 1.325.795.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 75.500.000,00Rp 75.500.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 106.000.000,00Rp 106.000.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 162.400.000,00Rp 162.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.71116973838607
Longitude:109.38055336475374

Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa