Kec. Nusawungu
Kab. Cilacap - Jawa Tengah
| Hari ini | : | 65 |
| Kemarin | : | 145 |
| Total | : | 76.004 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.129 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Nama Desa | : | Jetis |
| Kode Desa | : | 3301052004 |
| Kecamatan | : | Nusawungu |
| Kode Kecamatan | : | 330105 |
| Kabupaten | : | Cilacap |
| Kode Kabupaten | : | 3301 |
| Provinsi | : | Jawa Tengah |
| Kode Provinsi | : | 33 |
| Kode Pos | : | 53283 |
MUHARNO, SE
HENDRI YULIANTO
SADIMAN
SAMINGIN
MASIMAN
JEMI FEBRIATI
NASIR
SUYANTO
DANIS PRATAMA
NGADIMIN
SALIMAN
S A M A N
LEDI MARYANTO
SAIRUN
KADIR LINGSENG
MARSIYARYANI
MUSTOFA
SLAMET

085842450542
Pemdesjetismandiri@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jl. Gatot Subroto No 32 Dusun Mertangga RT 4 RW 1 Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap - Provinsi Jawa Tengah
Administrator | 30 Juli 2023 | 478 Kali dibuka
Administrator
30 Juli 2023
478 Kali dibuka
P R O F I L E
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PEMERINTAH DESA JETIS
Alamat : Jl. GATOT SUBROTO NO 32 DESA JETIS RT.002 RW.001
Nusawungu Cilacap Kode Pos 53283
Website : http://jetis-cilacap.desa.id/
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Jetis ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Jetis Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Desa Jetis.
Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Populasi
MUHARNO, SE
HENDRI YULIANTO
SEKRETARIS DESA
SADIMAN
KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
SAMINGIN
KAUR KEUANGAN
MASIMAN
KASI PEMERINTAHAN
JEMI FEBRIATI
KASI KESEJAHTERAAN
NASIR
KASI PELAYANAN
SUYANTO
KADUS I (MERTANGGA)
DANIS PRATAMA
KADUS II (JETIS)
NGADIMIN
KADUS III (SIKUDI)
SALIMAN
KADUS IV (SITARA WETAN)
S A M A N
KADUS V (SITARA KULON)
LEDI MARYANTO
KADUS VI (SIRENDENG)
SAIRUN
KADUS VII (SIMERAK)
KADIR LINGSENG
KADUS VIII (PEJATEN)
MARSIYARYANI
STAFF SEKSI KESEJATERAAN
MUSTOFA
STAFF SEKSI PELAYANAN
SLAMET
STAFF URUSAN UMUM
Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
05 Desember 2025
Musdes Pembahasan dan Penetapan Perubahan APBDes 2025 Desa Jetis...
04 Desember 2025
Kejaksaaan Negeri Cilacap Monitoring Progres Dan di Desa Jetis...
22 November 2025
Pengadaan Pembangunan Jalan Sengkuyung dan Jalan Suryanegara...
22 November 2025
Solusi Praktis Lapangan: Kombinasi Sandbag dan Limestone untuk...
19 November 2025
Sosialisasi PERDA Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2024 Tentang...
| Hari ini | : | 65 |
| Kemarin | : | 145 |
| Total | : | 76.004 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.129 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Latitude | : | -7.71116973838607 |
| Longitude | : | 109.38055336475374 |
Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah
Form Komentar