Desa Jetis

Kec. Nusawungu
Kab. Cilacap - Jawa Tengah

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA JETIS KECAMATAN NUSAWUNGU KABUPATEN CILACAP

Artikel

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Administrator

02 Agustus 2023

1.055 Kali dibuka

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA

DAN PERANGKAT DESA

 

  • KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan APB Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
    9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
    10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
    11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
    12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
    1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
    4. mendapatkan cuti;
    5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
    6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
    7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
    9. mengelola keuangan dan aset Desa;
    10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
    16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
    2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
    3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
  1. Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan keuangan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan administrasi keuangan;
    2. Melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
    3. Melakukan verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUHARNO, SE

HENDRI YULIANTO

HENDRI YULIANTO

SEKRETARIS DESA

SADIMAN

SADIMAN

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

SAMINGIN

SAMINGIN

KAUR KEUANGAN

MASIMAN

MASIMAN

KASI PEMERINTAHAN

JEMI FEBRIATI

JEMI FEBRIATI

KASI KESEJAHTERAAN

NASIR

NASIR

KASI PELAYANAN

SUYANTO

SUYANTO

KADUS I (MERTANGGA)

DANIS PRATAMA

DANIS PRATAMA

KADUS II (JETIS)

NGADIMIN

NGADIMIN

KADUS III (SIKUDI)

SALIMAN

SALIMAN

KADUS IV (SITARA WETAN)

S A M A N

S A M A N

KADUS V (SITARA KULON)

LEDI MARYANTO

LEDI MARYANTO

KADUS VI (SIRENDENG)

SAIRUN

SAIRUN

KADUS VII (SIMERAK)

KADIR LINGSENG

KADIR LINGSENG

KADUS VIII (PEJATEN)

MARSIYARYANI

MARSIYARYANI

STAFF SEKSI KESEJATERAAN

MUSTOFA

MUSTOFA

STAFF SEKSI PELAYANAN

SLAMET

SLAMET

STAFF URUSAN UMUM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Jetis

Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

TP PKK DESA JETIS BERPARTISIPASI DALAM HARI CUCI TANGAN PAKAI SABUN SEDUNIA

Waktu14 Oktober 2022 11:01:57
TempatBalai Desa Jetis

Bagaimana cara membatalkan Kartu Atome saya?

Waktu25 Agustus 2026 12:57:11
TempatJakarta selatan

Siapa yang bisa saya hubungi untuk bantuan terkait Atome VA PayLater

Waktu29 Agustus 2026 15:47:18
TempatIndonesia

Call Center Atome - Cs Atome - Cara Pembatalan Pinjaman Atome

Waktu01 September 2026 12:52:01
Tempat

Call Center Atome - Cs Atome

Waktu01 September 2026 18:11:05
Tempat

Limit Atome Cash Sudah Tersedia Tapi Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebabnya!

Waktu03 September 2026 10:16:47
Tempat

Atome Card Error Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab Dan Solusinya

Waktu03 September 2026 16:09:19
Tempat

Nomor CS Atome ID VA Paylater Cash, dan Card | Resmi 2026 (Telp, Email)

Waktu03 September 2026 16:09:42
Tempat

Tagihan Atome Paylater dan Card Tercicil Otomatis? Ini Penyebabnya!

Waktu03 September 2026 16:10:05
Tempat

Cara Hapus Akun Atome ID Sampai Data Bersih | Tutup Akun Permanen

Waktu03 September 2026 16:10:26
Tempat

Pembayaran Atome Paylater Tertunda, Ini Penyebab dan Solusinya!

Waktu03 September 2026 16:10:58
Tempat

Cara Menaikkan Limit Atome VA Paylater dengan Cepat | Pengalaman Pribadi

Waktu03 September 2026 16:11:26
Tempat

Sudah ACC Atome Card! Kapan Kartu VISA Mayapada Tiba di Rumah Kita?

Waktu03 September 2026 16:12:05
Tempat

Kalau Tagihan Atome Paylater Dilunasi, Limit Balik Lagi?

Waktu03 September 2026 16:12:30
Tempat

Limit Atome Cash Sudah Tersedia Tapi Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebabnya!

Waktu03 September 2026 16:12:51
Tempat

1. Nomor resmi Customer Service Shopee

Waktu04 September 2026 19:39:37
TempatKantor shopee

Langkah Langkah Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada

Waktu05 September 2026 16:33:00
Tempat

Fahmi Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel bar

Waktu05 September 2026 16:33:44
TempatBank BRI

Kendala Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel b

Waktu05 September 2026 16:34:16
TempatBank BRI

Simak Begini Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Pon

Waktu05 September 2026 16:34:51
TempatBank BRI

Begini Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel ba

Waktu05 September 2026 16:35:16
TempatBank BRI

Begini Solusi Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Po

Waktu05 September 2026 16:35:44
TempatBank BRI

Solusi Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel ba

Waktu05 September 2026 16:36:07
TempatBank BRI

Solusi Berikut Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada P

Waktu05 September 2026 16:36:37
TempatBank BRI

Layanan Berikut Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada

Waktu05 September 2026 16:37:04
TempatBank BRI

Panduan Berikut Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada

Waktu05 September 2026 16:37:28
TempatBank BRI

Tutorial Berikut Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada

Waktu05 September 2026 16:38:00
TempatBank BRI

Trik Berikut Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Pon

Waktu05 September 2026 16:38:34
TempatBank BRI

Trik Berikut Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Pon

Waktu05 September 2026 16:38:38
TempatBank BRI

Trik Berikut Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Pon

Waktu05 September 2026 16:40:22
TempatBank BRI

Tips Berikut Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Pon

Waktu05 September 2026 16:40:50
TempatBank BRI

Simak Berikut Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Po

Waktu05 September 2026 16:41:13
TempatBank BRI

Simak Berikut Tutorial Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BR

Waktu05 September 2026 16:41:37
TempatBank BRI

Berikut Tutorial Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada

Waktu05 September 2026 16:42:02
TempatBank BRI

Berikut Panduan Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada

Waktu05 September 2026 16:42:26
TempatBank BRI

Simak Panduan Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Po

Waktu05 September 2026 16:42:49
TempatBank BRI

Panduan Untuk Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Po

Waktu05 September 2026 16:43:18
TempatBank BRI

Panduan Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel b

Waktu05 September 2026 16:44:13
TempatBank BRI

Untuk Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel bar

Waktu05 September 2026 16:44:37
TempatBank BRI

Fahmi Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel bar

Waktu05 September 2026 16:45:00
TempatBank BRI

Trik Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel baru

Waktu05 September 2026 16:45:24
TempatBank BRI

Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel baru

Waktu05 September 2026 16:45:51
TempatBank BRI

Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel baru

Waktu05 September 2026 16:46:23
TempatBank BRI

Tips Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel baru

Waktu05 September 2026 16:47:19
TempatBank BRI

Simak Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel bar

Waktu05 September 2026 16:47:45
TempatBank BRI

Simak Begini Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Pon

Waktu05 September 2026 16:48:07
TempatBank BRI

Solusi Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel ba

Waktu05 September 2026 16:48:30
TempatBank BRI

Begini Solusi Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Po

Waktu05 September 2026 16:48:57
TempatBank BRI

Begini Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel ba

Waktu05 September 2026 16:49:20
TempatBank BRI

Begini Bantuan Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada P

Waktu05 September 2026 16:49:41
TempatBank BRI

Bantuan Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel b

Waktu05 September 2026 16:50:02
TempatBank BRI

Layanan Bantuan Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada

Waktu05 September 2026 16:50:25
TempatBank BRI

Layanan Untuk Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Po

Waktu05 September 2026 16:50:56
TempatBank BRI

Layanan Cara Aktifkan QLola IB Token BRI & Panduan Cara Aktivasi IB Token QLola by BRI Pada Ponsel b

Waktu05 September 2026 16:51:22
TempatBank BRI

Batalkan SPinjam sebelum disetujui

Waktu11 September 2026 16:26:08
Tempat

Tombol batalkan SPinjam tidak ada

Waktu11 September 2026 16:26:51
Tempat

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:155
Kemarin:851
Total:147.010
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.86
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.71116973838607
Longitude:109.38055336475374

Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa