Desa Jetis

Kec. Nusawungu
Kab. Cilacap - Jawa Tengah

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA JETIS KECAMATAN NUSAWUNGU KABUPATEN CILACAP

Artikel

Sosialisasi PERDA Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Kesenian Tradisional

Administrator

19 November 2025

24 Kali dibuka

     Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025, Telah dilaksanakan Acara Sosialisasi PERDA Kabupaten  Cilacap No. 3 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Kesenian Tradisional yang bertempat di Pendopo Wisma Bhakti Praja Desa Jetis. Pada acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Kepala Desa Jetis, Perangkat desa, dan sebagian Warga masyarakat Desa Jetis. acara ini berjalan dengan lancar dan disambut baik oleh masyarakat, yang mana Desa Jetis termasuk salah satu desa yang memiliki banyak kesenian tradisional yang masih terjaga sampe sekarang. Adapun isi atau hasil dari sosialisasi tersebut tentang Perda No. 3 tahun 2024 sebagai berikut :

       Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelestarian Kesenian Tradisional. Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi merupakan komitmen bersama kita untuk memastikan kesenian khas Cilacap tetap hidup, lestari, dan terus berkembang.

Tujuan Utama Perda Ini adalah untuk:

  1. Melindungi Kesenian Tradisional: Menjaga kesenian tradisional (berupa gagasan, perilaku, dan karya seni) dari kerusakan, kerugian, atau kepunahan, baik yang disebabkan oleh ulah manusia maupun faktor alam.
  2. Mengembangkan Kesenian: Meningkatkan mutu dan jumlah karya seni yang ada di masyarakat, melalui penyempurnaan yang sesuai dengan nilai estetika dan etika.
  3. Meningkatkan Kesadaran: Menumbuhkan sikap positif dan kesadaran di masyarakat untuk aktif melestarikan kesenian.

Singkatnya, Perda ini hadir agar anak cucu kita kelak masih bisa menikmati dan bangga dengan seni tradisional Cilacap.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUHARNO, SE

HENDRI YULIANTO

HENDRI YULIANTO

SEKRETARIS DESA

SADIMAN

SADIMAN

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

SAMINGIN

SAMINGIN

KAUR KEUANGAN

MASIMAN

MASIMAN

KASI PEMERINTAHAN

JEMI FEBRIATI

JEMI FEBRIATI

KASI KESEJAHTERAAN

NASIR

NASIR

KASI PELAYANAN

SUYANTO

SUYANTO

KADUS I (MERTANGGA)

DANIS PRATAMA

DANIS PRATAMA

KADUS II (JETIS)

NGADIMIN

NGADIMIN

KADUS III (SIKUDI)

SALIMAN

SALIMAN

KADUS IV (SITARA WETAN)

S A M A N

S A M A N

KADUS V (SITARA KULON)

LEDI MARYANTO

LEDI MARYANTO

KADUS VI (SIRENDENG)

SAIRUN

SAIRUN

KADUS VII (SIMERAK)

KADIR LINGSENG

KADIR LINGSENG

KADUS VIII (PEJATEN)

MARSIYARYANI

MARSIYARYANI

STAFF SEKSI KESEJATERAAN

MUSTOFA

MUSTOFA

STAFF SEKSI PELAYANAN

SLAMET

SLAMET

STAFF URUSAN UMUM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Jetis

Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah

Statistik Pengunjung

Hari ini:46
Kemarin:145
Total:75.985
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.129
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.71116973838607
Longitude:109.38055336475374

Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa